Laki- laki bernama samaran FA yang menodongkan senjata api ke petugas Penindakan Prasarana serta Fasilitas Universal( PPSU) di Jalur Mimosa Raya Blok P. 11 RT09/ RW04 Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Pekan, Jakarta Selatan dinyatakan positif narkoba.
Kala di Kepolisian aku mendengar data bahwasanya yang bersangkutan telah dicoba uji urine serta positif narkoba. Salah satunya amfetamin, kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar dikala ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Asep menegaskan pelakon ialah masyarakat sipil serta senjata yang dimilikinya tidaklah mainan. Senjata itu saat ini telah disita oleh Kepolisian.
Dikala diamankan
pelakon pernah berteriak- teriak mengucapkan perkata kotor tetapi pada kesimpulannya sukses ditangkap dengan strategi persuasif dari
Kepolisian.
Ia meningkatkan alibi pelakon menodongkan senjata api lantaran merasa tersendat dengan suara mesin yang digunakan PPSU buat merapikan tumbuhan.
” Yang aku terima baru tidur dekat jam 02. 00 malam hari sebab suara mesin itu mengusik hingga tidurnya jadi terusik,” ucap Asep.
Saat ini, pihak Kepolisian sudah mengamankan laki- laki tersebut serta lagi menempuh proses penyelidikan buat dimintai penjelasan lebih lanjut.
” Yang menanggulangi Polsek Pasar Pekan serta pelakon telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dikala dikonfirmasi.
Kronologi berawal pada Selasa( 15/ 10) pagi jam 06. 05 Wib, grupnya menemukan laporan dari Hadi sebagai Pimpinan Paguyuban Komplek Buncit Indah yang memberi tahu terdapat tumbuhan tumbang yang membatasi jalur.
Setelah itu, Asep menugaskan 6 orang petugas PPSU buat melakukan pembersihan serta perapian tumbuhan akibat angin kencang yang terjalin pada Senin( 14/ 10) malam jam 18. 30 Wib.
Pada dikala proses pembersihan serta perapian ranting tumbuhan yang dimana tumbuhan terletak di luar rumah, pelakon bernama samaran F seketika dari lantai 2 rumahnya mengucapkan perkata agresif serta cacian.
Permasalahan tertuang dalam laporan polisi( LP) no LP/ B/ 272/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Pasar Pekan/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya pada Selasa( 15/ 10).
Atas perbuatannya, pelakon terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ataupun pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak mengasyikkan dengan hukuman penjara optimal satu tahun.
Average Rating